Tindak pidana pembunuhan anak sendiri mempunyai unsur tersendiri, berbeda dengan pembunuhan lainnya. Beberapa unsurnya memerlukan pemeriksaan lebih detil untuk dapat menyatakan unsur tindak pidana pembunuhan anak sendiri terpenuhi, selain itu agar penegak hukum baik Polisi (Penyidik), Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim tidak salah menggunakan pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa lalu tidak salah pula dalam memberikan hukuman yang pantas didapatkan pelaku. Hal ini mungkin saja terjadi karena terdapat kemungkinan peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana abortus atau tindak pidana pembunuhan biasa. Terkadang situasi yang terjadi menyebabkan tipisnya perbedaan yang menjadi pembeda antara tindak pidana pembunuhan anak sendiri, pembunuhan biasa, dan abortus. Disertai contoh kasus, masalah tindak pidana pembunuhan anak sendiri ini akan dicantumkan agar lebih mempermudah pemahaman pembaca dan dalam rangka menjawab permasalahan tersebut di atas, diperlukan adanya pembahasan mengenai cara-cara pembuktian tindak pidana pembunuhan anak sendiri ini sehingga penegak hukum dan siapapun yang membaca penulisan ini paham betul mengenai tindak pidana pembunuhan anak sendiri ini, bagaimana membuktikan unsur-unsur yang menjadi titik pangkal dan mengapa pertanggung jawaban dari pelaku dalam tindak pidana ini berbeda. Maka, penulis berkesimpulan bahwa dalam memproses kasus semacam ini, dimulai dari penyidikan diperlukan adanya bantuan dari dokter forensik, sehingga ketika berlanjut pada proses perkara selanjutnya akan lebih menguatkan pemeriksaan perkara. |