Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki kurang lebih 17.508 pulau besar dan kecil, serta wilayah laut yang luasnya lebih dari dua per tiga wilayah Republik Indonesia. Kesatuan wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari lautan dan daratan pulau-pulau (kepulauan) yang ada dewasa ini merupakan hasil perjuangan panjang diplomasi hukum laut, yang diawali dengan pendeklarasian archipelagic state melalui Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi Djuanda inilah yang menyatukan wilayah daratan dan pulau-pulau (kepulauan) yang dahulunya suatu wilayah yang terpisahkan satu dengan yang lain, yang tadinya bagian dari perairan Internasional menjadi wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Kemudian, melalui Undang-Undang nomor:17/1985 tentang pengesahan UNCLOS, Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. |