Terdapat berbagai macam hak yang ada diatas tanah, oleh sebab itu tanah dapat dikuasai dengan berbagai macam hak, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah. Diantara hak – hak tersebut diatas hak milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh dimana pemilik dapat memberikan hak atas tanah yang lainnya atas tanah yang dikuasai dengan hak milik tersebut. Oleh sebab itu Peralihan hak atas tanah yang meliputi beralih dan dialihkan serta menurut ketentuan UUPA. Beralih berarti proses perpindahan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak yang lain tapi masih dalam satu garis keturunan, misalnya pada waris, sedangkan dialihkan berarti proses perpindahan hak atas tanah antara kedua belah pihak yang sebelumnya ada perjanjian yang mempunyai akibat hukum tanpa melihat garis keturunan. Misalnya pada jual beli, tukar menukar, hibah, dan hibah wasiat. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah pada jual beli diawali dengan pembuatan akta tanah oleh dan dihadapan PPAT,selanjutnya oleh PPAT dibawa ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan menjadi sertifikat hak milik bagi pemegang hak atas tanah yang baru. Dan apabila terjadi sengketa tanah dalam pendaftaran hak milik tersebut maka akan diselesaikan melalui mediasi, badan peradilan atau melalui Badan Pertanahan Nasional. |