Perdagangan internasional sangat penting bagi perekonomian suatu negara, hal im terlihat dan adanya kenaika pertumbuhan domestik secara optimal. Indonesia bersama dengan para negara di kawasan Asia Tenggara, membentuk suatu pasar bersama, yaitu ASEAN Free Trade Area path tanggal 28 Januani 1992. Kemudian lebih lanjut dibentuk ASEAN Economic Commun4y (AEC) yang akan menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, persaingan yang tinggi, dn terintegrasi secara penuh ke dalam komunitas dunia di tahun 2015. Guna menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, perlu adanya suatu fasilitas perdagangan yang menunjang penyatuan prosedur kepabeanan dalam aliran bebas barang, yaitu ASEAN Single Window (ASW). ASW memerlukan adanya pengembangan dan pelaksanaan dalam konteks nasional, yaitu National Single Window (NSW). Pengembangan ASW dan NSW memerlukan penegasan secara lebih detail melalui tindakan spesifik, yaitu dengan penandatanganan “Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (ASEAN Agreement)” yang menjadi landasan dasar bagi pelaksanannya secara nasional di Indonesia. Berbagai aspek teknis dan hukum menjadi pengaruh penting dalam pelaksanannya. ASEAN yang juga merupakan bagian dani World Trade Organization (WTO) perlu memperhatikan prinsip-prinsip perdagangan bebas dalam menjalankan fasilitas perdagangannya. Tidak hanya itu, hambatanhambatan dalam pelaksanaannya pun perlu diperhatikan karena berkaitan dengan hambatan-hambatan teknis yang mengarah pada hambatan non tarif dalam prinsip WTO. Pengecualian-pengecualianyang diberikan WTO menimbulkan suatu dampak keprihatinan akan adanya proteksi tersembunyi. Hal mi dikarenakan terbatasnya peluang hambatan non-tanif dan tarif legal GATTIWTO yang lain. Selain itu, adanya prinsip perdagangan yang bertentangan di dalam WTO-ASEAN menciptakan suatu dilema pada praktek fasilitas perdagangan di dalam ASEAN mi. Indonesia yang merupakan bagian dari keduanya perlu lebih memperhtikan dan memahami segala bentuk prinsip dan standar yang digunakan dalam perdagangan intemasional. |