Anda belum login :: 22 Jul 2025 13:09 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
Ketentuan Hukum Pidana Tehadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa pada Kasus Ober Hilarius Manurung
Bibliografi
Author:
HUTAPEA, FREDDY RICKSON
;
Puspita, Natalia Yeti
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Gangguan Jiwa
;
Sakit Jiwa
;
Hukum Acara Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Freddy Rickson Hutapea's Undergraduated Theses.pdf
(241,62KB;
43 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2919
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstrak
Salah satu alasan peniadaan pidana termuat dalam ketentuan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana yang perbuatannya tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya karena gangguan kejiwaan yang dideritanya tidak dapat dipidana. Seseorang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab jika keadaan jiwanya tidak terganggu penyakit terus- menerus atau sementara, tidak
cacat pertumbuhan, dan melakukan tindak pidana dalam keadaan sadar serta dilihat dari kemampuan jiwanya untuk menyadari tindakannya, dapat
menentukan kehendaknya untuk melakukan perbuatan tersebut atau tidak, dan mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan bantuan Psikiater berupa observasi ketat, wawancara, test psikologi, dan lain- lain, Psikiater mengeluarkan
surat keterangan ahli yang dinamakan Visum et Reperatum Psyciatrycum. Dengan demikian Hakim dapat menentukan putusan suatu perkara pidana yang berhubungan dengan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa dengan adanya surat keterangan ahli tersebut. Seperti pada kasus Ober Hilarius Manurung alias Jadiman, yang membunuh anak kandungnya dengan menggorok
lehernya dengan sebilah golok, setelah diadakan pemeriksaan oleh dokter ahli jiwa, terdakwa Ober Hilarius Manurung alias Jadiman dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Maka sesuai Pasal 44 ayat (2) KUHP, maka Hakim dapat memerintahkan Ober Hilarius Manurung alias Jadiman dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Peran Psikiater sangat berguna pada kasus- kasus semacam ini, karena seorang Hakim akan sangat memerlukan bantuan pakar dalam menentukan putusan pada suatu perkara seperti ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,109375 second(s)