Anda belum login :: 09 May 2025 15:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Short Message Service (SMS) Sebagai Mat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, NO.13/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST
Bibliografi
Author:
SEBASTIANO, VICTOR
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2912
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembang teknologi temyata juga berdampak path meningkatnya tindak pidana, khususnya tindak pidana dibidang teknologi. Searah dengan majunya teknologi tersebut khususnya pengaturan mengenai alat bukti elektronik, dalam hal mi adalah
Short Message Service (SMS). Namun pengaturan mengenai alat bukti tidak berimbang dengan kemajuan teknologi. mi membuat penulis merumuskan permasalahan mengenai kedudukan Short message Service (SMS) dan kendala dalam
pengajuan Short message service (SMS) di dalam pengadilan. Dalam penulisan hukum mi penulis memasukkan cotoh kasus yang alat buktinya menggunakan Short Message Service (SMS). Dalam ha! mi penulis memasukkan kasus suap yang
dilakukan Drs. Azirwan sebagai Sekda Bintan menyuap anggota komisi VI DPR-RI yaitu Al Amin Nur Nasution. putusan pengadilan tersebut terdapat beberapa alat bukti salah satu diantanya adalah Short Message Service (SMS). Dalam kasus tersebut Drs. Azirwan di pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan
denda sebesar Rp. I00.000.000,00-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan penelitian terhadap alat bukti Short Message Service (SMS) didalam penulis menyimpulkan bahwa Short Message Service (SMS) hanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti didalam
pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika didalam tindak pidana umum pengaturan mengenai Short Message Service (SMS) belum diatur. Dalam tindak pidana umum Short Message Service (SMS) hanya sebagai barang bukti.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)