Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya mempunyai banyak dampak baik positif maupun negatif. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepatUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah wujud tanggung jawab yang harus diemban oleh negara untuk memberikanperlindungan maksimal pada seluruh akrifitas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di dalam negeri terimdungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Belakangan banya terjadi kasus pidana pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE itu sendiri. Disisi lain menyampaikan pendapat adalah hak dari semua warga negara dan dilindingi Undang-Undang Dasar 1945. Apakah kebebasan berpendapat merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE menarik dibahas karena bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui media sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilaksanakan secara tanggung jawab, selaras, seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan konstitusi Negara Republik Indonesia. Kedua hal tersebut bertentangan karena disatu sisi hak kebebasan berpendapat itu dilindungi namun disisi lain hak yang digunakan itu justru riskan diancam hukuman pidana dengan delik pencemaran nama baik. Untk mengetahuinya harus dilakukan studi pustaka dan wawancara, maka diperoleh jawaban bahwa kebebasan berpendapat merupakan tindak pidana. |