Ketenagakerjaan hingga saat ini selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif, yaitu masalah pemutusan hubungan kerja, masalah hak pekerja, masalah kepentingan pekerja, dan masalah antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Oleh sebab itu terjadilah sengketa hubungan kerja. Dalam setiap proses sengketa hubungan kerja selalu berlarut-larut dan hasilnya selalu merugikan para pekerja. Mengingat kelemahan sistem pengadilan maka lebih baik jika sengketa hubungan kerja diselesaikan dengan alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan metode juridis normatif sehingga didapat hasil bahwa alternatif penyelesaian sengketa berupa arbitrase hubungan industrial merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien serta menguntungkan berbagai pihak di masa yang akan datang. Pelaksanaan arbitrase hubungan industrial nyatanya belum berjalan dengan efektif dalam menangani sengketa kepentingan dan sengketa antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku hubungan industrial yang masih belum percaya dengan kehadiran arbitrase hubungan industrial dan belum paham tentang arbitrase hubungan industrial itu sendiri. |