Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitias internasional. Cyberterrorism adalah penggabungan dari teknologi dan terorisme yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang dalam hal ini internet sebagai perangkat organisasi yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun rencana, memberikan komando, berkomunikasi antara anggota kelompok. Selain itu, basis teknologi informasi menjadi bagian penting dari terorisme yaitu sebagai media propaganda kegiatan terorisme. Propaganda yang dilakukan oleh teroris melalui media internet bertujuan memperluas jaringan teroris dan sebagai salah satu usaha untuk meraih pendapat publik dan untuk mengupayakan agar cita-cita dan keyakinan mereka dapat diketahui secara luas. Seperti pada kasus website www.anshar.net yang dibuat oleh Mohammad Agung Prabowo atas permintaan Noordin M Top yang berisi ajakan untuk melakukan jihad dan atas perbuatannya dihukum 3 (tiga) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 84/Pid.B/2007/PN.Smg. Upaya penegakan hukum tindak pindana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu untuk menanggulangi kejahatan terorisme yang menggunakan teknologi sebagai medianya, pemerintah mengeluarkan Undangundang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperlukannya undang-undang tersebut karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). |