Dalam hal perlindungan konsumen, banyak sekali pelanggaranpelanggaran yang terjadi, ini biasanya dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, misalnya penjualan daging glonggongan di pasar-pasar tradisional di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Daging glonggongan berbahaya untuk dikonsumsi, dan konsumen membeli tanpa mendapat informasi yang jelas tentang jenis daging tersebut. Oleh karena itu melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diharapakan semua tindak pelanggaran yang terjadi atas perbuatan yang merugikan konsumen dapat dihindarkan, sehingga tercipta suasana yang baik dan seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. |