Mainan merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran bagi tumbuh kembang setiap anak, karena mainan dapat merangsang kreativitas dan juga mengembangkan kemampuan fisik dan mental yang pastinya diperlukan di kemudian hari oleh anak. Dengan semakin meningkatnya peredaran produk mainan cina yang mengandung zat berbahaya, maka bisa memberikan dampak yang negatif bagi kesehatan anak. Penggunaan zat berbahaya dalam memproduksi mainan anak-anak jelas melanggar ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan hak-hak yang harus diperoleh konsumen terutama hak atas keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa. Peredaran mainan Cina ini sudah ada di Indonesia sekitar tahun 2005. Atas kasus peredaran mainan Cina yang mengandung zat berbahaya ini, pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya, walaupun pelaku usaha belum bisa dituntut secara langsung oleh konsumen karena belum ada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku secara khusus bagi produk mainan juga karena banyak produk mainan Cina ini yang beredar dan dijual secara illegal. Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap peredaran mainan Cina sampai saat ini dirasa masih kurang, seharusnya pemerintah membentuk badan independen yang secara khusus menangani dan mengawasi produk mainan. Oleh karena itu, permasalahan ini membuat konsumen belum dapat secara nyata merasakan perlindungan sepenuhnya. Sebab dalam permasalahan ini yang bertanggung jawab bukan hanya pelaku usaha, tetapi pemerintah juga mempunyai peranan penting yang berkaitan dengan fungsinya memberikan standar baku dan pengawasan terhadap upaya pertanggung jawaban produk mainan yang beredar dipasaran. |