Anda belum login :: 23 Apr 2025 06:54 WIB
Detail
ArtikelPenelitian dan kajian lmbah bahan berbahaya dan beracun kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi.  
Oleh: Desrina, R.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi vol. 42 no. 03 (Dec. 2008), page 27.
Topik: \limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Uji Toksikologi; Dikeluarkan; Pengecualian
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: L14.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIstilah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) sering mempunyai arti yag bersifat ambigu. Di dalam peraturan pemerintah istilah limbah B3 digunakan lebih untuk mendifinisikannya dari aspek hukum (legal definition) untuk menyatakan limbah sebagai limbah B3 atau bukan limbah B3. Regulasi tentang limbah B3 ini semula dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1994, PP No. 19/1994. Definisi limbah B3 di dalam PP tersebut kemudian diubah seiring dengan revisi peraturan tersebut yang menjadi peraturan baru, PP 18/1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)