Berdasarkan Undang-Undang Nomer 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Perusahaan diwajibkan mematuhi dan melaksanakan serta mengembangkan Peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja (Proyek). Penerapan K3 di lokasi kerja bukan hanya semata memperkecil risiko kerugian yang akan terjadi pada pihak perusahaan, tetapi juga sebagai upaya pemberian kesejahteraan kepada pekerja, bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk rasa aman dan nyaman saat bekerja. Oleh karenanya peranan pemerintah dan instansi terkait sangat dibutuhkan untuk bisa menekan tingkat kecelakaan dan memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja (dalam hal ini adalah buruh). Untuk itu penulis melakukan penelitian mengenai penerapan K3 yang ada di proyek, yaitu salah satu proyek bangunan milik PT. Jaya Obayashi. Adapun hal-hal yang dibahas adalah mengenai pengertian dari K3, manfaat dan tujuan diterapkannya K3 tersebut, strategi-strategi peningkatannya, pengenalan APD sampai dengan hasil dari pengamatan yang penulis lihat di lapangan, dan terakhir mengenai kesimpulannya, yaitu bahwa penerapan K3 di proyek sudah dilaksanakan dengan baik, mulai dari pelatihan keamanan pada saat bekerja, sampai dengan jamsostek yang diberikan oleh pihak perusahaan. Dalam kenyataannya tidak ada satu orang pun yang ingin sakit atau mengalami kecelakaan saat bekerja. |