Masalah yang sekarang dihadapi oleh perusahaan jasa konstruksi adalah adanya pergantian Peraturan Pemerintah yang sudah dua kali dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu yang singkat. Hal ini tentu menyulitkan perusahaan jasa konstruksi dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa masalah-masalah apa saja yang dihadapi perusahaan jasa konstruksi sehubungan dengan perubahan Peraturan Pemerintah yang terus berganti dan dampak dari pergantian Peraturan Pemerintah tersebut bagi perusahaan jasa konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data-data primer yang dikumpulkan dari pihak PT Satya Pratama diperoleh dengan melakukan observasi dan wawancara langsung. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan kembali dalam bentuk informasi dengan menggunakan metode kuantitatif, supaya penulis dapat mengetahui jumlah selisih pengenaan Pajak Penghasilan PT Satya Pratama yang bersifat final dan tidak final, serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari hasil analisa dan perhitungan pajak terutang PT Satya Pratama dengan adanya perubahan peraturan perpajakan atas jasa konstruksi. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa PT Satya Pratama harus melakukan penghitungan kembali dan pembetulan dikarenakan adanya pengenaan dua Peraturan Pemerintah yang sifatnya berbeda dalam satu tahun pajak. Perubahan pengenaan pajak yang selalu berubah dari yang semula bersifat tidak final menjadi final dan kembali berubah lagi menjadi tidak final, hal ini menyebabkan kerugian bagi PT Satya Pratama karena pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan kembali. Dengan adanya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menyebabkan PT Satya Pratama harus mengalami kerugian sebesar Rp 4.592.762.536,46 atau sebesar 1% (satu persen) dan PT Satya Pratama harus menyetorkan kekurangan bayar tersebut sebelum tanggal 15 Desember 2008. |