Anda belum login :: 23 Aug 2025 12:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan Arus Piutang pada PT AT
Bibliografi
Author:
KASDANA, RICKY INDRAPUTRA
;
Hin, Swee
(Advisor)
Topik:
Perpajakan
;
Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ricky Indra Putra Kasdana's Undergraduate Theses.pdf
(230.2KB;
34 download
)
Ricky Indra P K FEA-3991-Pendukung.pdf
(46.81KB;
0 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3991
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak bumi dan gas alam yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai. Dengan system pemungutan pajak self assessment yang berarti penghitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk
memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. PT AT merupakan sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang telekomunikasi. Sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban untuk membuat faktur pajak, karena faktur pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa PT AT telah menerapkan mekanisme pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan setiap bulannya. PT AT telah melaporkan seluruh pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dengan menggunaka SPT Masa PPN dan dalam bentuk formulir 1107 beserta lampiran SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Berdasarkan Laporan SPT Masa PPN 1107 bahwa atas kondisi lebih bayar, perusahaan
telah mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)