Perkembangan Pasar ritel BBM di Indonesia memasuki babakan baru dengan penerapan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Seiring dengan berakhirnya kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) Pertamina per 23 November 2003, terbuka kesempatan bagi badan usaha dalam dan luar negeri untuk ikut mendistribusikan BBM. Oleh sebab itu Shell sangat antusias telah diberikan kesempatan untuk menawarkan BBM berkualitas kepada pengendara di Indonesia dan dapat memberikan kontribusi kepada konservasi lingkungan melalui peningkatan kualitas BBM. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persepsi konsumen, konsumen SPBU Shell di Mampang terhadap ekuitas merek yang dimiliki oleh Shell yang mencakup 4 dimensi yaitu kesadaran merek, asosiasi merek, kesan kualitas merek dan loyalitas merek. Metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif dengan menggunakan tabel distribusi frekuensi. Alat yang digunakan untuk memperoleh data adalah metode kuesioner dengan menggunakan Skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi konsumen terhadap ekuitas merek Shell tergolong baik, dengan nilai rata-rata (mean) sebesar 3,23. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan nilai ekuitas merek yang baik, maka Shell dapat terus membangun merek Shell menjadi merek yang tangguh di Indonesia. Sebagai saran, perusahaan Shell lebih memperhitungkan harga yang lebih bersaing dengan perusahaan Migas yang ada di Indonesia, dan perusahaan Shell memperbanyak SPBU-SPBU miliknya didaerah Jakarta maupun di daerah lainnya. |