Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah perbedaan peredaran usaha antara yang tercatat di SPT 1771 dan SPT Masa PPN tahun 2008. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan waktu pembuatan Faktur Pajak. Dalam menganalisa masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari PT Indonusa Print pada tahun 2008, yang terdiri dari : Laporan Keuangan, SPT 1771, dan SPT Masa PPN. Seringkali besarnya peredaran usaha yang tercatat pada SPT 1771 dan Laporan Keuangan perusahaan dengan SPT Masa PPN tidak sama jumlahnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonsiliasi PPN untuk melacak hal-hal yang menjadi penyebab perbedaan peredaran usaha tersebut. Hasil analisa menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai peredaran usaha antara SPT 1771 dan SPT Masa PPN yang disebabkan oleh perbedaan waktu pembuatan Faktur Pajak |