Kantor Pemasaran Bersama (KPB) merupakan organisasi yang bukan profit center dimana menerima iuran atau uang muka atau pembayaran dari PT Perkebunan Nusantara I-XIV setiap tahunnya untuk melakukan kegiatan pemasaran seperti memberikan jasa dalam mempertemukan penjual dan pembeli, pemasaran memberikan jasa berupa market intelegent atau memberikan analisis pasar yang hasilnya adalah informasi yang diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN), memberikan database, pengurusan dokumen, pengurusan pengapalan, dan lain-lain. Dengan melakukan kegiatan tersebut maka Kantor Pemasaran Bersama (KPB) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jendral Pajak. Oleh karena itu, berdasarkan keadaan tersebut, maka pokok permasalahan yang diteliti pada penulisan hukum ini adalah 1. Apakah penagihan pajak terutang kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPB) oleh Direktorat Jendral Pajak Menteng Dua, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah? dan 2. Apakah tindakan Kantor Pemasaran Bersama (KPB) untuk tidak membayar pajak terutang atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan tindakan perlawanan pajak?. Dasar Hukum yang diambil Direktorat Jendral Pajak adalah Pasal 1 ayat (1, 5-7), Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (2) Pasal 3A ayat (1) Undang-undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kesimpulan dalam penulisan hukum ini adalah Tindakan Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan penagihan pajak terutang atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPB) adalah benar, karena Kantor Pemasaran Bersama (KPB) melakukan kegiatan penyerahan jasa dan memperoleh iuran atau uang muka atau pembayaran tiap tahunnya dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan tindakan perlawanan yang dilakukan Kantor Pemasaran Bersama (KPB) termaksud dalam tindakan perlawanan pasif dimana memenuhi alasan penyebab wajib pajak tidak mempayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |