Kebutuhan konsumen mengenai produk barang yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan daya beli konsumen. Namun di sisi lain, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang, dimana konsumen berada pada posisi yang lemah. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 yang diterbitkan tanggal 26 Mei 2009, bahwa peraturan mengenai semua produk elektronik dan telematika di Indonesia harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan purnajual berbahasa Indonesia, selain itu produk elektronik dan telematika baik impor maupun produk dalam negeri wajib memiliki minimal 6 (enam) tempat pelayanan purnajual (service center). |