Noodweer adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut. Dengan kata lain bisa juga disebut dengan istilah “Bela Paksa”. Noodweer diatur dalam KUH Pidana pada pasal 49, dari situ kita dapat melihat definisi atau penjelasan dari noodweer, dan dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa noodweer termasuk dalam alasan peniadaan pidana, yaitu suatu alasan yang dapat membuat seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah melakukan kesalahan atau tindakan pidana. Namun untuk menggunakan noodweer, seseorang haruslah mengerti benar apa itu noodweer dan apa saja syarat-syaratnya. Syarat-syarat noodweer secara garis besar ialah; (1) harus dilakukan karena terpaksa, (2) adanya keseimbangan antara serangan dengan pembelaan, (3) pembelaan harus terjadi saat itu juga atau saat serangan masih berlangsung. Dan pada skripsi ini penulis memasukkan contoh kasus yang diambil dari contoh perbuatan maupun dari pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, kasus-kasus tersebut menggunakan noodweer sebagai alasan dari perbuatan pidana dan akan di analisis tiap-tiap unsur yang terdapat di dalamnya. Adapun selain noodweer terdapat alasan peniadaan pidana lainnya, seperti overmacht, noodtoestand dan noodweer-excess dan semuanya akan dibahas dan diteliti lebih lanjut didalam skripsi ini. |