Pengrusakan rumah ibadah adalah sebuah proses merusak secara melawan hukum, yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk merusak sebuah gedung atau rumah ibadah sehingga membuat tidak dapat digunakan sama sekali atau sebagian. Aturan hukum dalam pengrusakan rumah ibadah (Gereja) terletak di dalam KUHP pasal 406 dan/atau pasal 410. Bentuk-bentuk dari pengrusakan ini sesuai dengan data yang diambil dari buku, internet, majalah dan wawancara adalah pembakaran, melempari dengan batu, merusak barang-barang peribadahan dan terkadang diselingi dengan kekerasan. Penegakan hukum dalam pengrusakan rumah ibadah (Gereja) yang bila kita lihat dari data dan fakta yang ada belum pernah ada penyelesaiannya. Metode yang diambil dari skripsi atau penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis, kedua metode ini digunakan karena sesuai dengan penelusuran lebih lanjut untuk menemukan data dan fakta yang ada saat ini. |