Dewasa ini semakin berkembang badan-badan usaha yang merupakan grup yang secara langsung atau tidak langsung di bawah kepemilikan atau penguasaan pihak yang sama, dengan kata lain mempunyai hubungan istimewa (related parties). Harga yang diperhitungkan pada transaksi antara anggota grup tersebut sering kali tidak sama dengan harga yang berlaku di pasaran bebas, atau dengan perkataan lain telah terjadi penentuan harga yang tidak wajar (non arm's length price). Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar, dalam perundangundangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa berupa deemed interest yang akan mempengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa penentuan tingkat suku bunga antar related parties sangat berpengaruh terhadap perhitungan pajak, terutama apabila perusahaan menetapkan tingkat suku bunga yang tidak wajar atau tidak menetapkan bunga. Berdasarkan hasil analisa tersebut, penulis berhasil mengidentifikasi beberapa hal sebagai masukan bagi pihak perusahaan atas bunga piutang dan hutang afiliasi tersebut. Di mana masukan tersebut terdiri dari penyesuaian yang akan mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan badan perusahaan maupun pajak pemotongan. Di samping itu penulis juga memberikan beberapa saran yang mungkin bisa berguna dan membantu bagi para pembaca dan semua pihak. |