Anda belum login :: 26 Jul 2025 21:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindak Pidana Korupsi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
PING, LIE AY
;
Sembiring, Tjipta
(Advisor)
Topik:
Hukum Pidana
;
Tindak Pidana Korupsi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lie Ay Ping's Undergraduated Theses.pdf
(223.94KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2853
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak Pidana Korupsi merupakan istilah dari bahasa latin, yakni corruptio atau corruptos yang bila diterjemahkan secara harfiah berarti jahat atau busuk. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini penulis menjabarkan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Drs. Eda Makmur sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam kasus tersebut Drs. Eda Makmur terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang sebagai Kosulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia, dijatuhi pidana dengan penjara 2(dua)tahun, denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar terdakwa atau diganti hukuman kurungan selama 3(tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.791.414.000,-(tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)