Permasalahan yang dihadapi perusahaan saat ini dalam melakukan kegiatan operasionalnya adalah kebutuhan akan barang-barang modal atau aktiva. Banyak alternatif pembiayaan untuk memperoleh barang modal atau aktiva tersebut. Salah satunya adalah melalui leasing atau sewa guna usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perlakuan akuntansi pada PT Mega Finadana sebagai perusahaan sewa guna usaha (lessor) dalam mencatat transaksi sewa guna usaha yang dilakukannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan PSAK No. 30. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dalam bentuk yang telah jadi, telah dikumpulkan, dan diolah oleh pihak lain. Data sekunder yang digunakan adalah jurnal akuntansi dan tabel angsuran pembayaran sewa guna usaha untuk transaksi direct financing lease yang dilakukan oleh PT Mega Finadana. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi dan pelaporan transaksi sewa guna usaha pada PT Mega Finadana tidak sesuai dengan PSAK No. 30. Dengan demikian, penulis menyarankan agar dilakukan pembenahan dalam pencatatan akuntansi terhadap transaksi sewa guna usaha yang dilakukan PT Mega Finadana sebagai pihak lessor. |