Anda belum login :: 15 Apr 2025 13:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Proses Pengajuan Banding atas Sengketa Pajak pada PT.Perkebunan Nusantara X ( Persero ), Rumah Sakit Toeloengredjo
Bibliografi
Author:
SUGIANTO, YENTY
;
Ichsan, Sundara
(Advisor)
Topik:
Dasar–Dasar Perpajakkan
;
Dasar Hukum Dari Keharusan Setiap Wajib Pajak Untuk Memiliki NPWP
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Yenty Sugianto's Undergraduate Theses.pdf
(229.1KB;
31 download
)
Yenty Sugianto-PENDUKUNG.pdf
(949.15KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3938
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang cukup dominan. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat dalam menghitung besarnya pajak masing-masing. Yang dikenal dengan nama self-assesment system. Akan tetapi walaupun dengan diterapkannya sistem self assesment, tetap pemerintah selaku pengawas berhak untuk melakukan pengawasan ( pemeriksaan ) terhadap pelaporan pajak sendiri tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan itu, fiskus mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Bilamana wajib pajak tidak menerima atas Surat Ketetapan Pajak tersebut maka disitulah terjadinya sengketa pajak. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut. Kemudian jika Keberatan Wajib Pajak tersebut ditolak, maka Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan dengan cara mengajukan “banding” pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Hak bagi Wajib Pajak ( WP ) untuk engajukan banding ditetapkan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ). Proses banding diawali dengan pengajuan keberatan oleh wajib pajak. Pada prinsipnya Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak bila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Surat Keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN. Jangka waktu penyelesaian keberatan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 ( dua belas ) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Jika putusan keberatan ditolak oleh dirjen pajak, maka dapat diajukan banding. Dalam hal pengajuan banding WP memenuhi ketentuan formal seperti yang tertuang dalam UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, maka pengadilan pajak akan memulai persiapan persidangan melalui pemeriksaan dengan acara biasa, dimana pertama kali dilakukan pemeriksaan ketentuan – ketentuan formal untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan materi sengketa. Jika WP tidak memenuhi syarat formal maka persidangan banding dilakukan melalui pemeriksaan dengan Acara Cepat. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada Dirjen Pajak dan Wajib Pajak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)