Anda belum login :: 15 Apr 2025 12:24 WIB
Detail
BukuAnak Sebagai korban Narkoba ditinjau dari UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Serta UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Bibliografi
Author: SAMUEL, ALTHUR ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Narkoba; Pengedar Narkotika; Anak Pengedar Narkoba; Anak Pecando Narkoba
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Althur Samuel Napitupulu's Undergraduated Theses.pdf (253.45KB; 97 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2840
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada dasarnya Anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dimana sebagai generasi penerus bangsa jangan sampai terlibat ataupun terjerumus kedalam hal-hal negatif terlebih terlibat hal-hal yang berhubungan dengan Narkoba. Keterlibatan Anak dalam dunia Narkoba dapat dicegah dengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan untuk menjelaskan bahaya yang ditimbulkan apabila terlibat mengkonsumsi Narkoba. Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab pertama kali yaitu keluarga, yang memberikan penjelasan dan pengarahan kepada Anak tersebut akan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba. Pihak lain disini seperti POLRI,BNN,DEPKES,dan juga pihak sipil lainnya, juga dapat bertanggung jawab dan mempunyai peran untuk melakukan penyuluhan dan penjelasan. Adapun hal lain yang perlu diperhatikan yaitu Anak yang menjadi Korban Narkoba, dimana Anak tersebut berhak mendapatkan perlindugan dengan tidak membawa mereka kedalam proses hukum melainkan mengembalikan mereka kepada orangtua/wali untuk dibimbing dan dibina kembali tanpa mengurangi hak-hak mereka untuk tumbuh berkembang, mendapatkan pendidikan yang layak, berekspresi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya. Dalam hal ini perlu diterapkan prinsip Harm Reduction, yang berupa upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan intervensi kepada korban/pengguna yang sudah ketergantungan agar tidak semakin parah/membahayakan bagi dirinya dan mencegah agar tidak terjadi dampak negatif terhadap masyarakat di lingkungannya akibat penggunaan Narkoba tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)