Anda belum login :: 07 Jun 2025 02:07 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Perikatan Terapeutik ditinjau dari Perspektif Hukum Kesehatan
Bibliografi
Author: FITRIKA, CUT PUTRI ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Hukum Kesehatan; Perikatan Terapeutik; Hukum Perdata; Perlindungan Hukum bagi Pasien; Malpraktik Medis; Hak dan Kewajiban Dokter; Hak dan Kewajiban Pasien
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Cut Putri Fitrika's Undergraduated Theses.pdf (196.51KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2837
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada awalnya dokter dan pasien memiliki hubungan yang tidak seimbang. Pasien dengan keawamannya terhadap kesehatan memiliki posisi yang lemah dibandingkan dokter. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan hubungan dokter dengan pasien pada saat ini merupakan suatu perjanjian perdata, yang disebut Perikatan Terapeutik. Perikatan Terapeutik ini berbeda dengan perjanjian pada umumnya, karena merupakan perjanjian yang menitik beratkan pada upaya penyembuhan yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (Inspanningsverbintenis), dan bukan perjanjian yang dititikberatkan pada hasil (Resultaatsverbintenis). Perikatan terapeutik termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata, yang menganut prinsip “ Barang siapa merugikan orang lain, maka harus memberi ganti rugi “. Berkaitan dengan prinsip tersebut, maka dokter memiliki 4 bentuk pertanggungjawaban perdata, yaitu mengganti kerugian yang terjadi akibat wanprestasi ( Pasal 1239 KUH Perdata ), perbuatan melawan hukum ( Pasal 1365 KUH Perdata ), kelalaian (Pasal 1366 KUH Perdata ), dan tanggung jawab atasan (Pasal 1367 KUH Perdata )

Dalam UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pradok) telah ditentukan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dokter dan pasien, serta langkah apa yang dapat ditempuh oleh pasien apabila dokter melakukan tindakan medis yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien. Dalam pasal 66(1) UU tentang Praktek Kedokteran dinyatakan bahwa jika pasien mengeluhkan pelayanan kedokteran maka ia harus membuat keluhan tertulis ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang akan menyidangkan ada tidaknya pelanggaran disiplin kedokteran oleh dokter. Jika MKDKI mendapatkan adanya indikasi pelanggaran etika maka kasusnya juga akan dirujuk ke Majleis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang akan menyidangkan ada tidaknya pelanggaran etika kedokteran oleh dokter. Pengaduan pasien ke MKDKI tidak menghilangkan hak pasien untuk melakukan gugatan perdata maupun pidana ke Pengadilan Negeri (pasal 66(3) UU No. 29/2004.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)