Putusnya Hubungan Diplomatik antar suatu negara dalam hukum internasional diperbolehkan sebagai suatu bentuk tekanan politik tertentu kepada suatu Negara supaya ia mengubah kebijakannya ataupun untuk menghukum tindakan tertentu dari Negara lain yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional seperti tindakan provokasi, pelanggaran perbatasan, intervensi urusan dalam negeri negara lain ataupun masalah-masalah politik lainnya. Sekarang prakteknya adalah pemutusan hubungan diplomatik, terutama bagi negara-negara yang baru merdeka, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap kebijakan lain. Walaupun pemutusan hubungan diplomatik biasanya merupakan suatu tindakan sepihak (unilateral act) suatu Negara, namun terkadang juga merupakan suatu tindakan bersama yang diambil oleh Negara-Negara anggota suatu Organisasi Internasional. Adapula akibat hukum yang terjadi ketika hubungan diplomatik putus. Selain berpengaruh kepada masing-masing negaranya, putusnya hubungan diplomatik juga mempunyai akibat hukum terhadap para warga negara di negara penerima serta perjanjian internasional yang telah disepakati oleh para pihak. Terdapat penjelasan terhadap akibat hukum yang terjadi berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler serta Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. |