Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:31 WIB
Detail
BukuAnalisis Hukum Penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek pada Gugatan Pembatalan Merek dengan Kategori Barang Tidak Sejenis
Bibliografi
Author: JUNAIDY, KRISTIN ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hukum Merek; Hukum Internasional Merk
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kristin Junaidy's Undergraduated Theses.pdf (188.37KB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2829
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi untuk mengidentifikasi barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang. Dengan demikian merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya sehingga terhadapnya diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak pemilik merek tersebut. Apabila kemudian terjadi sengketa berupa peniruan atau pemalsuan terhadap merek terdaftar, pemilik merek terdaftar berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Gugatan pembatalan merek dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal 6 mengatur tentang permohonan pendaftaran merek yang harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b dan ayat 2 mengatur tentang perlindungan merek terkenal yang tidak mengenal batasan jenis barang dan/atau jasa sejenis dan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Contoh gugatan pembatalan yang berdasarkan pada Pasal 6 tersebut adalah gugatan pembatalan merek GUCHI yang dilakukan oleh GUCCI. Kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya, tetapi kedua merek tersebut terdaftar dalam kategori jenis barang yang berbeda. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pembatalan merek di Indonesia. Melalui penelitian ini, penulis ingin membuktikan bahwa gugatan pembatalan merek dapat dilakukan dengan berdasar pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 meskipun sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang merek terkenal belum ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)