Posisi dokter dalam pelayanan di rumah sakit sangat penting karena ia berhadapan langsung dengan pasien, dan karenanya persepsi baik buruknya sebuah rumah sakit ada di tangan dokter. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum terhadap dokter, karena dokter rawan digugat oleh pasien ataupun keluarganya. Sebelumnya dalam hubungan dokter dan rumah sakit berlaku doktrin Vicarious Liability (Respondeat Superior) yang menyatakan bahwa rumah sakit sebagai atasan dokter ikut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh dokter (pasal 1367 KUHPer). Namun doktrin tersebut hanya berlaku bagi dokter in, dan tidak berlaku bagi dokter out. Dengan dikeluarkannya UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka rumah sakit bertanggung jawab atas segala kejadian di rumah sakit, baik yang dilakukan oleh dokter in ataupun dokter out. Pimpinan rumah sakit dapat menggunakan hak regres, yaitu hak menuntut siapa yang bersalah dan atas dasar itu rumah sakit membagi beban kesalahan dengan pihak-pihak yang turut menimbulkan kerugian tersebut. |