Sejak tanggal 2 Oktober 2009, batik mendapat pengakuan dari konvensi UNESCO sebagai intangible cultural heritage of community. Walaupun sudah mendapat pengakuan dari Konvensi UNESCO tetapi negara Indonesia memiliki kewajiban untuk memelihara dan melindungi batik sebagai ekspresi budaya tradisional. Pengakuan dari Konvensi UNESCO tersebut didasari bahwa batik merupakan identitas budaya rakyat Indonesia dan memiliki filosofi tersendiri bagi rakyat Indonesia dari sejak lahir sampai meninggal dunia dan tradisi batik diturunkan secara turun temurun, apabila Negara Indonesia tidak melindungi dan memelihara batik sebagai ekspresi budaya tradisional sesuai dengan konvensi UNESCO maka pengakuan tersebut dapat dicabut kembali, sehingga batik harus dipelihara dan dilindungi sebaik mungkin . Perlindungan hukum Pengetahuan Tradisional dan ekspresi Budaya Tradisional (PT EBT) di Indonesia belum diatur secara khusus, tentang PT EBT hanya diatur di dalam Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 10, pelindungan mengenai PT EBT dibahas tidak mendalam dan tidak memberikan upaya perlindungan hukum yang jelas. Atas dasar latar belakang tersebut penulis mengangkat topik ini. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Kesimpulan yang ditemukan adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang konkrit maka harus dibuat aturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PT EBT. Sehingga RUU PTEBT harus segera di sahkan, begitu juga dengan pengakuan batik oleh Konvensi UNESCO sebagai intangible cultural heritage of humanity, harus di ratifikasi di Indonesia secepatnya sehingga batik dapat dilindungi secara konkrit sebagai ekspresi budaya tradisional milik Negara Indonesia. |