Prisnsipnya anak tidak boleh bekerja, namun pada kenyataannya banyak ditemukan anak yang bekerja dan menjadi pekerja anak. Pekerja anak adalah anak yang bekerja dalam situasi dan kondisi pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan, serta proses tumbuh kembang anak, terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Satu jenis pekerjaan terburuk bagi anak adalah menjadi buruh di jermal. Jermal merupakan bangunan statis yang digunakan untuk menangkap hasil laut, antara lain ikan dan cumi-cumi, yang didirikan di kedalaman laut 8-17 meter, yang pada umumnya banyak terdapat di Sumatra Utara. Anak-anak yang bekerja di jermal mengoperasikan alat-alat penangkapan ikan yang masih tradisional, seperti menggulung gilingan pengangkat jaring, menjemur dan memilih ikan, bukan hanya pada siang hari tapi juga malam hari dengan mengandalkan kekuatan fisik. Mereka terisolasi dari komunitas dan nyaris tanpa akses tansportasi. Indonesia mempunyai berbagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana implementasi dari perlindungan hukum bagi anak jermal yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada dan wawancara dengan pihak dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta International Labour Organization (ILO) Jakarta. Ternyata implementasi perlindungan hukum bagi anak jermal belum efektif dilaksanakan. Program yang berhasil dilaksanakan merupakan pendekatan sosial saja. Pemerintah harus lebih fokus dalam melaksanakan perlindungan hukum walaupun dengan segala keterbatasan yang ada, dengan cara koordinasi yang tegas dan tepat sasaran. |