Ruang angkasa, terutama yang berada diatas negara kolong, adalah bebas digunakan oleh setiap negara, demi untuk kepentingan damai (peaceful purpose atau peaceful use), serta tidak melakukan gangguan terhadap kepentingan negara lain. Melewati atau memasuki wilayah ruang udara di atas wilayah suatu negara tanpa izin terlebih dahulu (aerial intrusion) adalah suatu tindakan pelanggaran hukum internasional yang serius. Korea Utara melakukan peluncuran roket ke ruang angkasa pada hari minggu, tanggal 5 April 2009, pada pukul 02.30 GMT (10.30 WIB) dari pangkalan Musudan-ri, di kawasan pantai Korea Utara. Dalam melakukan peluncuran roket ke ruang angkasa, Korea Utara tidak berpedoman dalam prinsip – prinsip yang terkandung dalam hukum internasional, terutama dalam hal Resolusi DK PBB tahun 1718 yang telah aktif kepada Korea Utara pada tahun 2006 lalu. Resolusi itu memerintahkan agar Korea Utara menghentikan dan tidak melanjutkan uji coba nuklir atau meluncurkan rudal balistik, menunda seluruh aktivitas program senjata rudal, dan mengabaikan seluruh senjata nuklir dan program nuklir yang ada. Peluncuran roket oleh Korea Utara merupakan tindakan yang provokatif, yang mengarah pada tindakan uji coba peluru kendali jarak jauh Taepodong-2 sebab tidak adanya bukti – bukti yang nyata bahwa Korea Utara telah melakukan peluncuran roket untuk penggunaan satelit ke ruang angkasa yang dilakukan oleh NORAD (North American Aerospace Defence Command). Korea Utara jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 1718, yang secara jelas ditujukan untuk melarang Korea Utara melakukan kegiatan yang berkaitan dengan peluru kendali balistik. |