Dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju dan modern mengakibatkan perubahan tata nilai yang ada dalam masyarakat. Perubahan tata nilai dalam masyarakat ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Perubahan tata nilai yang positif menghasilkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Sedangkan perubahan tata nilai yang bersifat negatif akan membuat kehidupan masyarakat tidak tentram. Akibat perubahan tata nilai yang bersifat negatif ini dapat menyebabkan timbulnya kejahatan. Kejahatan adalah suatu perilaku yang menyimpang tanpa memandang jenis kelamin maupun usia bagi para pelakunya, baik laki-laki atau perempuan, baik tua atau maupun muda. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diposisikan sebagai pelaku kriminal. Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak harus dilihat dan dipahami sebagai suatu gejala sosial, artinya tidak boleh memberikan suatu stigma (cap) bahwa anak itu jahat karena melakukan tindak pidana melainkan harus memahami dan memberikan perhatian dan kasih sayang kepada mereka. pendekatan yuridis kepada anak yang melakukan tindak pidana hendaknya lebih mendekatkan pada pendekatan persuasif, edukatif, psikologis, yang berarti sejauh mungkin menghindari proses hukum yang semata-mata bersifat menghukum, menjatuhkan mental dan menghadapi stigmatisasi yang dapat menghambat perkembangan dan kematangan yang wajar dari anak. Namun jika anak yang melakukan tindak pidana tetap harus menjalani proses hukum formal hendaknya hak-hak yang dimiliki anak tersebut harus tetap dipenuhi. |