Anda belum login :: 25 Apr 2025 01:26 WIB
Detail
BukuAnalisis Proses Penagihan Aktif Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu
Bibliografi
Author: MARISSA, SHINTA ; Hutauruk, Edwin Libranian (Advisor)
Topik: Tinjauan Umum Tentang Pajak; Tinjauan Umum Tentang Pemeriksaan Pajak; Tim Mekanisme Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3908
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu indikasi keberhasilan pemungutan pajak pada suatu Negara adalah adanya kepatuhan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) untuk
membayar pajak terutang yang menjadi kewajibannya tepat pada waktunya. Hal ini sangat diperlukan untuk menjamin tersedianya dana bagi Negara yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka ikut serta dalam pembiayaan pengeluaran negara. Akan tetapi, kondisi ideal ini tidak selalu terjadi, mengingat wajib pajak sangat sering berupaya untuk menghindari beban pajak yang dikenakan kepadanya. Keadaan ini membuat pemungutan pajak sangat diperlukan ketegasan fiskus terhadap wajib pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Salah satu upaya penting dalam mengamankan penerimaan Negara dari sektor pajak adalah tindakan penagihan atas tunggakan pajak, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pihak KPP melakukan penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa
terhadap Wajib Pajak yang memiliki nilai tagihan besar, dimana mereka belum juga melunasi hutangnya sampai dengan jatuh tempo. Penagihan
Aktif pertriwulan efektif karena pelunasan tunggakan pajak diatas 50% dari tunggakan pajak yang terjadi pada triwulan yang bersangkutan. Sedangkan penagihan aktif selama setahun tidak efektif karena pelunasan tunggakan pajak dibawah 50% dari saldo rata-rata tunggakan pajak tahun 2008.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)