Anda belum login :: 24 Apr 2025 02:55 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Bagian Waris Antara Istri Dari Perkawinan Kedua Dengan Anak Sah Dari Perkawinan Pertama (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1522 K/Pdt/2003 Tentang Hukum Waris)
Bibliografi
Author: RENGGANIS, GILANG ANGGI ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hukum Perkawinan; Hukum Waris Barat; Hukum Waris Adat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gilang Anggi Rengganis's Undergraduated Theses.pdf (238.7KB; 71 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2807
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu ikatan keluarga yang terjalin karena terlalu banyak perkawinan yang terjadi di dalam keluarga tersebut dapat mengakibatkan kerumitan dalam hal pembagian warisan. Salah satunya yang terjadi pada kasus antara Ny. Rusiyem dengan Ny. Sumardinah. Terjadi sengketa pembagian waris yaitu bagian yang didapat oleh Ny. Rusiyem sebagai anak sah pewaris dari perkawinan pertama sama besar dengan Ny. Sumardinah yang merupakan istri kedua dari pewaris. Ny. Rusiyem merasa tidak adil akan pembagian tersebut. Penjualan harta warisan yang dilakukan oleh Ny. Sumardinah, dirasa Ny. Rusiyem juga seharusnya Ny. Sumardinah tidak boleh melakukan hal itu. Terhadap perkawinan antara Ny. Sumardinah dengan pewaris juga diduga oleh Ny. Rusiyem bahwa perkawinan itu adalah tidak sah. Oleh sebab itu Ny. Rusiyem mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantul lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ditinjau dari KUHPer, pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 852a, tetapi menurut hukum adat (Putusan Mahkamah Agung No. 301 K/Sip/1961) pembagian tersebut sudah sesuai walaupun di dalam penerapannya tidak seperti itu. Sedangkan penjualan harta warisan yang dilakukan oleh Ny. Sumardinah tidak boleh dilakukan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 302 K/Sip/1960 terdapat jangka waktu janda menikmati harta warisan dan Putusan Mahkamah Agung No. 70 K/Sip/1963 janda hanya boleh menjual kalau pewaris tidak mempunyai anak. Di dalam perkawinan Ny. Sumardinah dengan pewaris terdapat jangka waktu yang cukup jauh antara surat kawin dari Parisada Hindu Dharma dengan Akta Perkawinan dari Pengadilan Negeri Bantul.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)