Setiap perusahaan yang melakukan penjualan kredit tentunya memiliki piutang usaha. Namun, terkadang piutang usaha yang dimiliki oleh perusahaan tidak dapat ditagih, sehingga perusahaan perlu menetapkan suatu metode pencatatan dan pengestimasian untuk mengantisipasi kerugian piutang yang tidak dapat ditagih. Salah satu metode pencatatan piutang tak tertagih adalah metode pencadangan (allowance method). Dalam melakukan pencadangan piutang tak tertagih, terkadang perusahaan tidak secara tepat mengestimasi nilai piutang tak tertagihnya. Dengan alasan tersebut, penulis mencoba untuk membahas analisis pencatatan piutang usaha dan pencadangan piutang tak tertagih. PT Trio Marabi Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk dan jasa informasi teknologi, yang merupakan tempat penulis melakukan penelitian. Penulis meneliti sumber-sumber piutang usaha yang ada pada perusahaan tersebut dan apakah pencatatan piutang usaha serta pencadangan piutang tak tertagih yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. PT Trio Marabi Jaya menggunakan metode pencadangan (allowance method) dalam menghitung besarnya estimasi cadangan piutang tak tertagih, yang berdasarkan pada pendekatan umur piutang (aging schedule). Kesimpulan dari penelitian terhadap piutang usaha dan pencadangan piutang tak tertagih pada PT Trio Marabi Jaya adalah bahwa pencatatan piutang usaha dan pencadangan piutang tak tertagih yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. |