Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan mempunyai peranan yang sangat penting pada setiap pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun suatu negara. Besarnya peningkatan penerimaan paja makin menjamin mantapnya kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional. Menyadari akan hal tersebut, maka penggalian dan usaha peningkatan penerimaan pajak terus diupayakan. Untuk itu Pemerintah Pusat memberikan suatu peraturan Perundang-undangan yang jelas digunakan untuk meningkatkan penerimaan pajak yaitu antara lain adalah Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan Pemerintah Daerah juga mengeluarkan peraturan perundangan yang salah satunya adalah Pajak Pembangunan Daerah atas Perhotelan. Dengan system pemungutan pajak “Self Assessment System” maka Wajib Pajak diberikan wewenang untuk menentukan sendiri pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, mulai dari perhitungan, penyetoran dan pelaporan wajib pajaknya dan pemerintah hanya mengawasinya. Di lapangan seringkali terdapat benturan terhadap penentuan objek Pajak Pertambahan Nilai dengan objek Pajak Pembangunan Daerah. Hal ini bisa menyebabkan Perusahaan salah didalam menggolongkan objek pajak tersebut. Pada kenyataannya Vienna Hotel telah dapat menggolongkan dengan benar hal-hal tersebut sesuai dengan acuan hukum yang berlaku. |