Anda belum login :: 30 Apr 2025 10:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Atas Perbedaan Antara Laporan Keuangan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT Bakrie Pipe Industries
Bibliografi
Author:
CAROLINE, IRENE
;
Sihombing, Togu
(Advisor)
Topik:
Perpajakanl
;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
;
Pajak Pertambahan Nilai
;
Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irene Caroline Pikoli's Undergraduate Theses.pdf
(682.31KB;
69 download
)
Irene C.Pikoli-PENDUKUNG.pdf
(28.4KB;
0 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3771
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangannya penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai. Dengan system pemungutan pajak “Self Assesment” yang berarti penghitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk
memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan mengenai analisa Pajak Pertambahan Nilai dan tata cara pelaporannya pada PT Bakrie Pipe Industries. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan, antara lain tidak sesuainya jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan perusahaan. Penulis kemudian melakukan rekonsiliasi antara kedua sumber data tersebut untuk mencari letak perbedaannya. Dan hasilnya, disebabkan karena adanya perbedaan waktu pencatatan Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan antara pembukuan perusahaan dan di dalam Laporan SPM PPN. Di dalam pembukuan perusahaan, penjualan maupun pembelian
diakui pada saat setelah barang dikirim atau diperoleh, sedangkan dalam Laporan SPM PPN diakui pada saat Faktur Pajak Keluaran dibuat dan untuk hal ini dapat dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak. Dan untuk Faktur Pajak Masukan dapat
dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah terakhirnya masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan UU PPN tahun 2000. Atas perbedaan waktu pencatatan tersebut masih diperbolehkan oleh
Undang-Undang Perpajakan selama memenuhi syarat yang berlaku. Untuk mengatasinya diperlukan rekonsiliasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)