Penerimaan pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, terutama ketika penerimaan komoditi migas sudah menurun. Untuk kepentingan pembayaran pajak, para wajib pajak sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu tujuan pelaksanaan pembukuan adalah untuk menghitung besarnya laba/rugi yang diperoleh atau diderita suatu perusahaan dalam satu periode tertentu. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sistem pengakuan biaya, penghasilan kena pajak, serta penghitungan laba perusahaan pada PT (PERSERO) PURA RAYA. Pertimbangan yang diberikan adalah adanya perbedaan dalam penetapan penghasilan dan biaya sehingga menyebabkan laba bersih sebelum pajak yang dihitung berdasarkan prinsip akuntansi dan fiskal berbeda. Perbedaan ini timbul diantaranya karena adanya perbedaan waktu pengakuan. Ketentuan akuntansi mengakui pendapatan/beban pada suatu periode, sedangkan pajak mengakuinya pada periode yang akan datang. Oleh sebab itu, diperlukan suatu rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan PT (PERSERO) PURA RAYA untuk mengetahui pajak penghasilan yang terutang untuk kepentingan fiskal. |