Pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita sehari-hari. Dimana media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. Melalui internet, kegiatan jual-beli tidak lagi terbatas oleh ruang dan waktu. Seseorang dapat melakukan transaksi secara on-line. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). Perkembangan e-commerce ini tidak serta merta bebas masalah. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain; pertama, wanprestasi pelaku usaha dalam transaksi jual beli melalui internet. Kedua, upaya hukum konsumen dalam menghadapi pelaku usaha yang melakukan wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Ketiga, perlindungan yang diberikan UUPK terhadap konsumen yang melakukan transaksi e-commerce. Permasalahan diatas diteliti penulis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; pertama, wanprestasi dalam e-commerce tidaklah berbeda dengan wanprestasi yang terjadi pada transaksi pada dunia nyata. Kedua, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau luar pengadilan. Ketiga, UUPK dalam beberapa hal telah melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce namun tetap diperlukan perangkat hukum lain yang mengatur secara khusus mengenai transaksi e-commerce |