Sejak zaman peradaban manusia, pengangkutan sudah memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, peranan penting itu makin menentukan sehubungan dengan makin bertambah dan makin berkembangnya masyarakat, sesuai dengan kemajuan masyarakat itu sendiri. Pengangkutan yang pada dasarnya merupakan pemindahan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain, tentu saja harus dilakukan dengan aman, selamat, dan utuh. Salah satu jenis pengangkutan adalah pengangkutan yang dilakukan melalui darat. Pengangkutan barang melalui darat sangat erat hubungannya dengan jasa pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor besar jenis truk.. Pengangkutan barang melalui darat dengan menggunakan kendaraan bermotor besar jenis truk khususnya di PT. Jala Express bukannya tanpa permasalahan hukum perdata. Dalam perjanjian pengangkutan sebenarnya hak para pihak sudah jelas diatur, namun di dalam praktek ternyata masih terdapat beberapa permasalahan misalnya masalah kehilangan barang, kerusakan barang, dan jangka waktu pengiriman, demikian juga dalam hal kewajiban para pihak sebenarnya juga sudah jelas diatur, namun ternyata dalam praktek masih terdapat beberapa permasalahan misalnya masalah alamat penerima, ketepatan waktu, alat transportasi dan bongkar muat .Demikian juga dalam hal ruang lingkup tanggung jawab para pihak sebenarnya juga sudah jelas diatur, namun ternyata dalam praktek masih terdapat beberapa permasalahan misalnya apabila terjadi pembajakan, dan pihak mana serta berapa yang harus diasuransikan, dan apabila terjadi sengketa karena kerusakan barang para pihak selalu berusaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan dengan alasan lebih murah dan efisien. |