Anda belum login :: 05 Jun 2025 06:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Juridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Perusahaan Telekomunikasi Exelcomindo, Telkomsel, Indosat, Telkom, .....UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek \Ionopoli Dan Persaingan Usaha T1dak Sei-Iat
Bibliografi
Author: BONGNANZA, STEVEN ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Penyelesain Sengketa; Monopoli Usaha; Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Steven Bongnanza's Undergraduated Theses.pdf (328.16KB; 91 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2772
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang adanya perjanjian penetapan harga yang mematikan persaingan usaha yang sehat dan merugikan masyrakat karena tidak tersedia harga yang bervariatif. Perumusan masalah yaitu apakah Excelkomindo, Telkomsel , Telkom, Bakrie telecom , Mobile8, Smart telecom melakukan penetapan harga yang menyebabkan kartel menurut UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan apabila Excelkomindo, telkomsel, Bakrie telecom, Mobile8, Smart telecom melakukan penetapan harga Berdasarkan data yang diperoleh adanya penetapan harga yang dilakukan oleh Excelkomindo, telkomesel, Bakrie telecom, Mobile8, Smart telecom yang pada awalnya dilakukan pemeriksaan kepada 9 operator yaitu Excelkomindo, Telkomsel, Telkom, Bakrie Telecom, Mobile-8, indosat, NTS, Hutchinson Smart telecom yang kemudian menyempit menjadi 5 operator karena dinyatakan Indosat, NTS, dan Hutchinson tidak terbukti melakukan kartel..Kepada Excelkomindo, telkomesel, Bakrie telecom, Mobile8, Smart telecom terbukti melakukan penetapan harga yang menyebabkan kartel sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing operator PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Bakrie Telecom (Btel), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) dan PT Smart Telecom (Smart). XL didenda Rp25 milyar, Btel Rp4 milyar dan Mobile-8 Rp5 milyar. Smart tidak dikenakan denda karena merupakan pemain baru yang terakhir masuk pasar dan memiliki posisi tawar yang paling lemah
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)