Salah satu alat transportasi yang dapat dijadikan alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah kendaraan sepeda motor, karena sepeda motor dianggap murah, cepat dan efisien. Untuk mempertemukan kepentingan dan kebutuhan antara konsumen dan produsen atau pedagang, diperlukan adanya suatu sarana perdagangan. Salah satu sarana perdagangan yang tersedia dan saat ini sedang berkembang, adalah sarana perdagangan untuk melakukan transaksi secara tidak tunai atau kredit, yaitu berupa “Lembaga Keuangan”, salah satunya lembaga keuangan bukan bank (lembaga keuangan non bank) yaitu perusahaan pembiayaan konsumen. Dalam menyediakan pembiayaan atau dana bagi konsumen, perusahaan pembiayaan berkepentingan agar seluruh dana pembiayaan memperoleh keuntungan berupa bunga (interest), oleh karenanya dalam praktek transaksi penyediaan dana diikuti dengan adanya penyerahan jaminan motor yang hakikatnya merupakan benda bergerak, mengingat motor pada kenyataannya dimanfaatkan oleh debitur, maka penjaminan yang paling cocok, yang berupa jaminan Fidusia (UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), yaitu suatu jaminan berupa penyerahan hak atas pemilikan suatu barang bergerak berdasarkan suatu kepercayaan, dimana barang bergerak tersebut secara fisik tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh konsumen yang menerima pembiayaan dari perusahaan pembiayaan. Tetapi tidak seluruh jaminan yang dilaksanakan oleh PT Federal International Finance didaftarkan dengan Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan UU No 42 Tahun 1999, dikarenakan Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya ada di wilayah tertentu, dan masalah lainnya. Sehingga Jaminan Fidusia yang digunakan oleh PT Federal International Finance belum semua dapat sesuai dengan UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. |