Anda belum login :: 22 Feb 2025 12:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Pelaku Usaha (PT. VA TECH) Kepada Konsumen Dalam Memberikan Pelayanan Purna Jual Apabila Pelaku Usaha Digugat Pailit Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
MAHARANI, TANIA
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Perlindungan Konsumen
;
Ganti Rugi Konsumen
;
Layanan Purnajual
;
Pengajuan Kepailitan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tania Maharani's Undergraduated Theses.pdf
(182.32KB;
22 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2769
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perlunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah untuk mengatur hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha. Karena posisi konsumen lebih lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha, maka konsumen perlu dilindungi hak-haknya. Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan jual beli harus memperhatikan hak-hak konsumen seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penulis akan meneliti tentang hal tersebut dengan PT VA TECH Indonesia, yang bergerak dalam bidang electrical engineering (kontraktor listik). Bagaimana pelaku usaha dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap layanan purnajual kepada konsumen, yang apabila si pelaku usaha digugat pailit, upaya hukum apa yang dapat ditempuh konsumen apabila layanan purnajualnya tidak diberikan, serta perlindungan apa yang diberikan oleh UUPK kepada si konsumen terhadap layanan purnajualnya apabila pelaku usaha pailit. Perusahaan ini memproduksi turbin dan generator serta spare part untuk PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air). Pelaku usaha bertanggung jawab kepada PLN yang berlaku sebagai konsumen dengan cara menyediakan bank garansi (retention bond) sebesar 5% dari nilai kontrak, yang bila terjadi kepailitan terhadap perusahaan itu maka 100% dari nilai bank garansi tersebut dapat dicairkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila layanan purnajualnya tidak diberikan adalah dengan cara mengajukan gugatan melalui BPSK maupun pengadilan. Namun sampai saat ini PT. VA TECH tidak pernah digugat oleh konsumen karena tidak pernah melalaikan tanggung jawabnya terhadap konsumen. Apabila proses kepailitan telah berakhir dan pelaku usaha tersebut telah pailit secara de facto dan de jure maka sudah tidak ada lagi pihak yang dapat diminta kan pertanggung jawaban atas perjanjian garansi tersebut. Namun sesuai dengan pasal 27 UU Perlindungan Konsumen bahwa kepailitan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian garansi, sehingga seharusnya keputusan pailit oleh pengadilan niaga tidak menyebabkan ketidak berdayaan konsumen untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku usaha mengenai perjanjian garansi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)