Anda belum login :: 09 Jun 2025 13:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Kasus PT.Adam Air dengan Sutan Salahudin)
Bibliografi
Author:
CHRISTINA, YULIANA
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Hukum Ketenagakerjaan
;
Perjanjian Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Yuliana Chritina's Undergraduated Theses.pdf
(3.24MB;
58 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2768
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu terjadi karena pengusaha tidak mengetahui peraturan hukum yang mengatur pembuatan perjanjian kerja yang sah. Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, namun PT. Adam Air menerapkan kepada Sutan Salahudin untuk jangka waktu 4 tahun. Pelanggaran tersebut menyebabkan perjanjian kerja waktu tertentu demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Selain itu Adam Air telah melakukan pelanggaran ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan program jaminan sosial tenaga kerja serta terlambat memberikan asuransi lost of lisence, asuransi kecelakaan dan
asuransi kesehatan terhadap Sutan Salahudin. Karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Adam Air maka Sutan Salahudin mengundurkan
diri sebelum perjanjian kerja waktu tertentu maka pengunduran diri tersebut merupakan hak dari Sutan Salahudin, sehingga tidak dapat dimintakan ganti rugi. Para pihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus melaksanakan kewajiban sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja agar tidak menimbulkan sengketa yang merugikan para pihak dikemudian hari. Apabila temyata tidak dapat dihindari maka pengadilan yang berwenang memutuskan sengketa mengenai perjanjian kerja adalah pengadilan perselisihan hubungan industrial.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)