menjelaskan permasalahan yang menyangkut dengan anak, khususnya permasalahan yang berhubungan dengan kekerasan anak secara sosial yaitu penelantaran anak. Sebagai salah satu cara dalam menanggulangi penelantaran anak adalah dengan berdirinya suatu panti asuhan. Tujuan dari berdirinya suatu panti asuhan adalah memberikan tempat berlindung bagi anak-anak terlantar atau yang mengalami penelantaran oleh orang tuanya. Penelantaran anak dapat terjadi dikarenakan perlakuan orang tua yang kurang atau tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan sang anak dalam masa perkembangan dan pertumbuhannya, serta dengan mudahnya orang tua melepaskan tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Maka dari itu panti asuhan adalah salah satu jalan keluar terhadap permasalahan tersebut dan diharapkan dapat mengurangi jumlah anak-anak terlantar yang ada di Indonesia. Dalam penulisan ini, panti asuhan yang ditunjuk adalah Panti Asuhan Anni’Mah Cakung, Jakarta Timur. Melalui wawancara dan penelitian yang dilakukan oleh penulis, panti asuhan ini sudah dapat dikatakan telah menjalani hal-hal yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Hal ini dapat dilihat dari pilar-pilar yang dimiliki oleh panti asuhan Anni’Mah itu sendiri dimulai dari proses perekrutan, dan pelayanan sosial yang diberikan, yang mencakup makanan, kesehatan, pendidikan, bermain dan rekreasi, pekerjaan anak, hubungan sosial, pengawasan dan sanksi, dan pendapat anak. Semua hal diatas adalah upaya dan usaha panti asuhan ini dalam membantu pemerintah untuk memelihara anak-anak terlantar dan mempersiapkan mereka agar mempunyai masa depan yang cerah. |