Anda belum login :: 13 Aug 2025 19:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Direktur Utama yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author:
ALHAMDINO, NAMBRI
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Good Corporate Governance
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nambri Alhamdino's Undergraduated Theses.pdf
(277.29KB;
58 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2763
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam suatu Perseroan Terbatas, Direksi sebagai salah satu organ perseroan memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan suatu perusahaan. Direksi bertugas untuk mengelola perseroan dan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Dalam perseroan Terbatas, direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pelaksanaan suatu perusahaan sepenuhnya berada ditangan direksi namun terjadi pemecatan pemegang saham minoritas tanpa adanya RUPS. Tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka penulis skripsi akan membahas tentang Tanggung jawab direktur utama yang melakukan perbuatan melawan hukum di dalam Perseroan Terbatas. Direktur Utama melakukan pemutusan sepihak dengan memberhentikan Direksi Transisi, akan tetapi Direktur utama melakukan pemberhentian kepada Direktur Transisi berdasarkan RUPS yang dimana pada saat menjalankan RUPS tidak mencapai Quorum. Pemberhentian Direksi Transisi tidak boleh melakukan pembelaan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan pemberhentian Direksi Transisi tidak di hadiri oleh Direksi tersebut, maka Pengadilan menyatakan tidak sah dan batal atas pemberhentian Direksi Transisi tersebut. Tanggung jawab Direktur Utama dalam melaksanakan pengurusan perseroan harus dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan ”Itikad Baik” (Good Faith). Kewajiban dan tanggung jawab Direktur untuk mewakili perseroan secara langsung maupun secara tidak langsung, Direktur mewakili perseroan berdasarkan Undang-Undang PT No.40 Tahun 2007. Di dalam setiap kegiatan Perseroan Terbatas, Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng, namun hanya untuk penggantian kerugian yang dialami oleh Perusahaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)