Anda belum login :: 04 May 2025 10:06 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Terhadap Perlindungan Lembaga Sensor Film Kepada Konsumen Perfilman di Indonesia
Bibliografi
Author: FABIAN, REMY ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Perfilman Indonesia; Hukum Penyensoran Film di Indonesia; Hukum Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2758
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Film merupakan salah satu bidang hiburan yang berkembang di Indonesia dan menggambarkan suatu kebudayaan asal dari film tersebut. Dalam perkembangannya film-film di Indonesia mendapatkan pengaruh dari film impor yang diputar di Indonesia. Oleh karena itu diberlakukan penyensoran film untuk memotong beberapa adegan atau suara dalam suatu film yang diduga dapat memberikan dampak negatif kepada konsumen perfilman. Konsumen perfilman mengharapkan sebuah bentuk perlindungan dari pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Perfilman di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan agar selalu dihindarkan dari ciri-ciri yang merendahkan nilai budaya, memecahkan persatuan dan kesatuan, serta menimbulkan gangguan pada ketertiban umum. Perfilman di Indonesia diharapkan dapat mendidik konsumen perfilman mengenai norma-norma dan nilai-nilai budaya bangsa, maka dari itu pembuatan film di Indonesia didasarkan atas sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Di Indonesia tidak hanya film lokal yang diedarkan namun film impor juga merupakan bagian dari perfilman Indonesia tetapi jumlahnya dibatasi untuk menjaga keseimbangan dengan produksi film lokal. Para pelaku usaha perfilman seperti perusahaan pembuatan film dan perusahaan pertunjukan film harus memenuhi kewajiban mereka demi kepuasan dan kelengkapan hak konsumen perfilman. Maka dibentuklah Lembaga Sensor Film yang bertugas untuk menganalisa film yang akan diputar di bioskop dan lalu melakukan pemotongan gambar, adegan, tema dan suara sebelum diedarkan. Semua film wajib melewati proses penyensoran. Yang melewati proses ini tidak hanya filmnya saja namun reklame dari film tersebut juga haru melewati proses ini. Selain itu Lembaga Sensor Film juga mempunyai hak untuk menolak sebuah film untuk beredar secara keseluruhan. Setiap film yang dinyatakan lulus sensor dapat diketahui konsumen perfilman melalui pembubuhan tanda lulus sensor pada reklame film dan penunjukan surat tanda lulus sensor yang ditunjukan sebelum film dimulai. Segala bentuk penyensoran yang dilakukan oleh anggota Lembaga Sensor Film didasarkan dengan rasa bertanggung jawab dan dilandasi oleh pedoman dan kriteria penyensoran Lembaga Sensor Film.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)