Anda belum login :: 24 Apr 2025 21:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Harta Warisan Pewaris yang dimiliki Seluruhnya oleh Anak Angkat Ditinjau dari Hukum Islam
Bibliografi
Author: JAYANINGTYAS, RARASMARA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Islam; Ahli Waris; Hukum Pengangkatan Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rarasmara Jayaningtyas's Undergraduated Theses.pdf (2.68MB; 55 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2755
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Anak adalah karunia terindah dalam sebuah keluarga namun tidak semua keluarga memiliki seorang anak oleh karena itu bagi keluarga yang tidak memiliki anak dapat mengangkat anak orang lain menjadi seperti anaknya sendiri. Hukum Islam tidak mengenal adanya pengangkatan dalam arti mengambil anak orang lain untuk dijadikan seperti anak kandung sendiri dan memperoleh hak yang sama dengan anak kandung dan memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, tetapi hukum Islam mengizinkan adanya pengangkatan anak dengan tujuan untuk memelihara dan merawat anak hingga anak tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Hubungan anak dengan orang tua kandung anak tersebut tetap terjalin dan anak merupakan ahli waris dari orang tua kandungnya begitu pula sebaliknya. Dalam pengangkatan anak, anak bukanlah ahli waris dari orang tua angkatnya tetapi anak bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya dengan cara hibah ataupun wasiat, jika pengangkatan anak tersebut didafatarkan kepada Pengadilan dan memperoleh surat keterangan tentang pengangkatan anak maka secara otomatis anak memperoleh wasiat wajibah yang besarnya tidak boleh melebihi dari 1/3 dari harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Dengan demikian anak tidak dapat menguasai harta milik orang tua angkatnya namun jika hal tersebut terjadi maka ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana ahli waris bertempat tinggal, tetapi dalam hal kewarisan yang bersangkutan dengan hukum Islam dapat diajukan kepada Pengadilan Agama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)